
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi bersama LSM Format pada Rabu (22/4/2025).
Secara khusus, agenda tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo.
Audiensi yang berlangsung ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui dialog terbuka ini, kedua belah pihak berharap dapat menjalin sinergi yang lebih baik dalam menangani isu-isu pertanahan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Dalam forum tersebut, perwakilan dari LSM Format menyampaikan sejumlah masukan dan keluhan dari warga Desa Pakijangan, khususnya terkait kepemilikan dan legalitas lahan yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mereka juga menyoroti perlunya percepatan dalam proses administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kantah Kabupaten Pasuruan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap aduan dan aspirasi yang disampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan internal serta meningkatkan transparansi dalam setiap proses pertanahan.
“Kami sangat menghargai inisiatif dari LSM Format dan warga untuk datang dan berdialog secara langsung. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa persoalan pertanahan hanya bisa diselesaikan melalui kolaborasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah,” kata salah satu perwakilan Kantah Kabupaten Pasuruan.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, mencerminkan semangat demokrasi partisipatif yang semakin tumbuh di tengah masyarakat. Di akhir sesi, kedua belah pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan melakukan tindak lanjut terhadap poin-poin penting yang telah dibahas.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik pertanahan di wilayah lainnya, dengan mengedepankan dialog, keterbukaan informasi, serta prinsip keadilan dan kepastian hukum. (afa/mar)