Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Wonokerto

Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Wonokerto

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melalui perwakilan dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Seksi Survei dan Pemetaan menghadiri kegiatan Constatering dan Sita Eksekusi yang dilaksanakan di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Jurusita, dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Constatering dari Pengadilan Negeri Bangil.

Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan untuk memastikan keadaan objek sengketa serta pelaksanaan sita eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kepolisian serta Kepala Desa Wonokerto. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan bertujuan untuk memberikan dukungan teknis, memastikan keakuratan data fisik tanah, dan membantu kelancaran proses hukum di lapangan.

Melalui keterlibatan aktif dalam proses ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pasuruan.(afa/van)