
PASURUAN,BANGSAONLINE.com -Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Panitia A Tanah Wakaf di Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penetapan dan pengesahan tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panitia A dibentuk untuk melakukan pemeriksaan lapangan, mencatat data fisik dan yuridis, serta memastikan bahwa tanah yang diwakafkan telah memenuhi syarat secara administrasi maupun hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Kementerian ATR/BPN, Kepala Desa Mulyorejo beserta perangkat desa, nadzir, saksi, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pelaksanaan Panitia A Tanah Wakaf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Tanah wakaf harus memiliki perlindungan hukum yang jelas, agar keberadaannya terjamin dan dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Desa Mulyorejo dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(afa/van)