Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran ini termasuk dalam kategori berat. Pelaku terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah mencoreng institusi kepolisian.
"Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri," ucapnya.
Polda Jatim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden ini. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan tegas.
"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur," tuturnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang berintegritas. Polda Jatim menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




