Fendy Andrianto merasakan kemudahan layanan JKN
MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus menghadirkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Salah satunya adalah penjaminan penuh terhadap biaya hemodialisa bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pasien gagal ginjal tidak lagi terbebani oleh biaya tinggi untuk terapi rutin mereka.
BACA JUGA:
- Kontraktor Keluhkan Pembayaran Proyek PT INKA Madiun Belum Lunas, Tersisa Rp100 Juta
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Fendy Andrianto, salah satu peserta JKN, membagikan pengalamannya saat mendampingi ibunya, penyintas gagal ginjal yang mengandalkan layanan hemodialisa secara rutin.
"Ibu saya awalnya menderita diabetes mellitus dan hipertensi, lalu mengalami pendarahan mata. Pada tahun 2022, beliau didiagnosis gagal ginjal dan sejak itu harus menjalani hemodialisa dua kali dalam seminggu," ungkapnya.
Hemodialisa merupakan prosedur medis yang menggantikan fungsi ginjal dalam menyaring racun serta kelebihan cairan dari tubuh.
Tanpa prosedur ini, pasien gagal ginjal dapat mengalami komplikasi serius yang berpotensi fatal. Oleh karena itu, akses yang mudah dan terjamin menjadi sangat penting bagi mereka.
Beruntung, BPJS Kesehatan telah menjamin biaya hemodialisa bagi peserta JKN, termasuk ibu Fendy yang terdaftar dalam segmen penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini, ibu saya mendapatkan terapi rutin hemodialisa di RSUD dr. Soedono Madiun," lanjutnya.
Layanan BPJS saat Tidak Berada di Domisili
Selain menjamin biaya, kebijakan BPJS Kesehatan juga memberikan fleksibilitas bagi pasien yang ingin bepergian.
Mereka tetap bisa mendapatkan layanan hemodialisa di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, tanpa harus kembali ke rumah sakit rujukan awal.
Hal ini menjadi solusi bagi pasien yang ingin tetap menjalani perawatan meskipun sedang tidak berada di kota domisilinya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




