Kejati Akui Kesulitan usut Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

Kejati Akui Kesulitan usut Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lumajang ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kecamatan Pasirian, Kabupatan Lumajang, rupanya jadi surganya bahan galian. Selain di Desa Selok Awar-awar yang memakan korban nyawa aktivis penolak tambang, ada juga area tambang pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS). Namun ijin pertambangan yang dikeluarkan Pemkab setempat juga diduga bermasalah dan kini diusut .

Tambang pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang itu diperkirakan mengandung bahan tambang triliunan rupiah. Areanya luas, 8000 hektare di antaranya dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera.

Saat rencana penambangan akan dilakukan, aktivis lingkungan hidup melakukan aksi penolakan. Mereka menolak karena lahan tambang masuk kawasan konservasi alam di bawah kewenangan Perhutani. Namun, Pemkab Lumajang ngotot mengeluarkan ijin dan sejak tahun 2009, PT Indonesia Minning Modern Sejahtera melakukan eksplorasi.

Akhir tahun 2013, melakukan penyelidikan penambangan pasir besi tersebut. Tahun 2014 penyidik memperoleh kesimpulan adanya perbuatan melawan hukum. Ijin eksplorasi yang dikeluarkan Pemkab Lumajang kepada PT Indonesia Minning Modern Sejahtera diduga melanggar.

akhirnya menetapkan bos PT Indonesia Minning Modern Sejahtera, Lam Chong San dan Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang, RAG, sebagai tersangka karena eksplorasi ilegal itu dipekirakan merugikan negara Rp 126 miliar.

Mengusut kasus ini, bukan tanpa halangan. Tersangka kasus ini, Lam Chong San, melakukan upaya perlawanan dengan mempraperadilankan Kejati beberapa waktu lalu, tapi kalah. Halangan lainnya, saat coba melakukan penyitaan peralatan berat milik PT Indonesia Minning Modern Sejahtera di lokasi tambang untuk barang bukti, tim penyidik Kejaksaan dihadang ratusan warga.

Plh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Dandeni Herdiana mengakui rumitnya mengusut kasus penambangan pasir besi di Lumajang tersebut. Ia menggambarkan bagaimana saat proses penyitaan alat berat penambangan dan coba menyegel lokasi tambang. “Peralatan berat milik PT IMMS yang akan disita kami, disita duluan oleh masyarakat. Tapi itu warga yang memang menolak penambangan,” katanya, Senin (28/9).

Tim yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari jumlah warga tak bisa berbuat apa-apa. Warga saat itu meminta tim kejaksaan agar membayar Rp 3 miliar jika ingin menyita peralatan berat tersebut. Warga beralasan tidak memiliki kekuatan lagi untuk menolak eksploitasi yang dilakukan PT Indonesia Minning Modern Sejahtera, kecuali dengan cara menguasai peralatan beratnya. “Akhirnya tidak kami sita. Warga minta Rp 3 miliar, uang dari mana?,” tandasnya.

Kerumitan lainnya, kata Dandeni, kasus ini berkaitan dengan banyak institusi negara. Saat melakukan eksplorasi (penelitian) dan eksploitasi, PT Indonesia Minning Modern Sejahtera tidak mengantongi ijin dari Perhutani. Namun tetap melakukan eksploitasi secara by pass dengan meminta ijin dari Pemkab. Nah, ijin dari Pemkab Lumajang itu bisa jadi akan digunakan tersangka untuk menggiring kasus dari pidana korupsi ke perdata.

Menghadapi itu, bahkan mengerahkan seluruh kemampuan. Termasuk mengundang tim ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantapkan kesimpulan yang diperoleh penyidik akan adanya unsur korupsi pada eksplorasi dan ekploitasi pasir besi tersebut. “Tim ahli KPK menegaskan ada unsur korupsinya. Ahli KPK kami undang baik saat proses penyidikan juga pada saat dipraperadilankan tersangka Lam Chong San,” pungkas Dandeni. (yan/len/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO