Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo. Foto: Suwandi/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban dan Bulog merespons temuan harga minyak goreng Minyakita di atas pasaran atau Harga Eceran Tertinggi (HET), seperti yang dijual di Pasar Baru Tuban.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo mengakui jika stok Minyakita sedang terbatas.
BACA JUGA:
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- PT ABIM Klarifikasi Dugaan Kecurangan Takaran Minyakita, Sampaikan Permintaan Maaf
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Kebakaran Pasar Baru Tuban, Tim Inavis Labfor Polda Jatim Periksa Sisa Material Mencurigakan
Meski begitu, ia menyebut kenaikan harga yang dijual di pasaran tidak mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.
Menurutnya, HET yang ditemukan di Pasar Baru Tuban masih di rentang harga alur distribusi, di mana dari HET Rp15.700, tidak dijual lebih dari Rp17.000.
"Kami berharap agar Bulog dapat membantu mendistribusi dan menyediakan stok Minyakita. Sehingga harga yang dijual dapat tetap stabil dan terjangkau," kata Endro, Minggu (9/3/2025).
Sementara itu, Kepala Gudang Bulog Tuban, Mochamad Adi Kurniawan menjelaskan, posisi Bulog saat ini masih belum berstatus distributor 1 (D1).
Sementara distributor Minyakita di Jawa Timur yang berhak mendistribusikan yakni, PT Bersama Era Sentosa Tama dan PT Bumi Gemah Ripah Loh Jinawi Industrial.
Selain itu, penjualan Minyakita di atas HET dapat disebabkan barang tersebut didapat dari alur D1 ke D2 lalu terakhir ke ritel. Sehingga terdapat perbedaan harga.
"Kalau open price-nya Rp14.700, HET-nya Rp15.700. Kalau dijual di atas HET itu sebenarnya sangat dilarang," ungkap Adi.
Adi menyampaikan, nantinya Bulog bersama instansi terkait seperti satgas pangan akan melakukan pemantauan, serta menindak dengan teguran apabila ditemukan penyelewengan penjualan Minyakita.
Untuk melakukan teguran, Adi mengaku, jika pihaknya harus mempelajari dulu hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, untuk menstabilkan harga pangan, Pemkab Tuban juga akan menggelar Gerakan Pasar Murah (GPM) pada 11 Maret mendatang.
"Untuk lokasinya belum pasti, semoga nantinya bisa menjangkau di semua kecamatan," pungkasnya. (wan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




