Mark Up Data Guru Ngaji 2024 di SItubondo Sebabkan Pemborosan Rp3,4 M, Pemkab Harus Ubah Juknis

Mark Up Data Guru Ngaji 2024 di SItubondo Sebabkan Pemborosan Rp3,4 M, Pemkab Harus Ubah Juknis FKMB saat audiensi dengan Komisi IV DPRD dan Diknas Situbondo

Untuk itu, Sutomo meminta untuk melakukan pendataan ulang sebelum pencairan intensif pada bulan Ramadan tahun ini.

"Berharap kepada Bupati Rio untuk segera membuat Juknis baru tahun 2025," terangnya.

Sementara itu, Rahmad, anggota komisi IV, menilai persoalan carut marut data guru ngaji dan guru minggu terletak pada juknis yang terlalu akomodatif.

Dari Juknis Kepala dan Kebudayaan nomor 138 tahun 2004 tentang pengelolaan guru ngaji, disebutkan sasaran dan persyaratan penerima bantuan paling sedikit 5 orang.

"Saya tadi sampaikan juknis-nya yang harus dirubah," kata Rahmad

Lalu, Ketua Komisi IV, M. Faisol meminta kepada untuk segera melakiukan langkah-langkah penyeselesain secepatnya, karena sudah memasuki Ramadhan.

"Saran kami untuk lakukan verifikasi faktual dan segara kumpulan petugas di desa," tandasnya. (sbi/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO