SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang tranparansi pengelolaan anggaran daerah.
Sesuai SE Kemendagri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Nomor 900/1843/Kedua per 1 September 2015, mengamanatkan pemerinrth daerah untuk mempublikasikan semua data keuangan melalui wabsite resmi pemerintah daerah. Itu paling lambat dilaksanakan tanggal 11 September 2015 lalu. Hanya saja di Sumenep masih belum dilakukan.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Aktifis Aktivis Good Government Wacth (Go-Gowa) Junaidi menjelaskan, dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Direktorat Jenderal Bina Keuangan RI Drs. Indra Baskoro, M.Si itu, terdapat tujuh titik tekan yang bersifat wajib dipublikasikan, diantaranya mengenai ringkasan rencana kerja anggaran tentang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan ringkasan rencana kerja anggaran PPKD. Rencana peraturan daerah tentang perubahan ABPD.
"Yang ke tiga, tentang peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah perubahan APBD," kata dia.
Selain itu, tentang ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD dan ringkasan Dokumen pelaksana anggaran PPKD. Kelima tentang Laporan realisasi anggaran SKPD dan laporan rwlosasi anggaran PPKD, serta ke enam laporan keuangan pemerintah daerah yang sudah diaudit.
"Dan juga terakhir tentang Opini atas lapaoran-laporan keuangan pemerintah daerah," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




