Lebih panjut Junaidi mengatakan, SE tersebut merupakan tindak lanjut intruksi Presiden Nomor 7/2015 tentang aksi pemberantasan dan pencegahan korupsi tahun 2015. Itu dilakukan sebagai salah satu langkah pemerintah pusat untuk penerapan E-Goverment dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, transparansi pengelolaan keuangan daerah dan juga rencana kerja pemerintah daerah dengan mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk masyarakat kecil. "Mestinya itu sudah dilakukan, tapi di Sumenep masih belum dilakukan," kata dia.
Menurutnya, belum diterapkannya SE tersebut menandakan jika pengalolaan keuangan di lingkuan pemerintah daerah bermasalah. Sehingga pemerintah daerah terkesan menutupi semua pengelolaan dan perencanaan APBD, baik di lingkungan SKPD maupun di Internal Sekretariat daerah.
Tindakan tersebut lanjut Junaidi, menimbulkan persepsi miring di kalangan tertentu. Salah satunya mengindikasikan pemerintah tidak mempunyai perencanaan keuangan yang baik. "Kalau memang tidak ada masalah, pasti sudah dilakukan. Apalagi untuk mengupload data itu tidak membutuhkan waktu yang lama," terang dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto menepis tudingan tersebut, hanya saja untuk saat ini data tersebut masih belum diupload yang disebabkan terbentur dengan sejumlah kegiatan yang lain.
Sementara kegitan tersebut sifatnya juga mendesak untuk segera diselesaiakan. Tidak ada yang disembunyikan, sejak dulu kami sudah menciptakan kepemerintahan yang transparansi,” tegasnya. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




