Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono saat melakukan pemantauan di salah satu ternak milik warga. Foto: Ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten dan kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, di Surabaya, Sabtu (1/2/2025).
Total kasus PMK yang telah terlapor mulai dari 1 Desember 2024 - 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Sementara, secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jatim, Jateng, DIY, Jabar, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.
"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. Secara epidemiology, peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




