Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029

Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Aksi demo yang digelar oleh Gerakan Pemuda () menuntut kejelasan terkait Hak Guna Bangunan ) di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan , Muh Rizal.

Dengan sikap tegas dan terbuka, ia menemui langsung para pendemo dan mengundang mereka masuk ke dalam kantor untuk menyampaikan aspirasinya.

Muh Rizal menjelaskan, aspirasi yang disampaikan terkait dengan di laut , sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa terdapat dua mekanisme yang harus ditempuh terkait di lautan yang saat ini telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi.

“Jangka waktu di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. Yang kedua, itu sudah tanah musnah," jelasnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan dihapusnya adalah jika tanah tersebut musnah, dan saat ini area tersebut sudah menjadi laut.

Ia juga menegaskan, wilayah tersebut awalnya merupakan tambak yang terkena abrasi sehingga tanahnya hilang dan berubah menjadi lautan.

Investigasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tanah tersebut telah hilang karena abrasi, selain itu haknya berakhir pada tahun 2026.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO