SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Aksi demo yang digelar oleh Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS) menuntut kejelasan terkait Hak Guna Bangunan HGB) di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati mendapat tanggapan langsung dari Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Muh Rizal.
Dengan sikap tegas dan terbuka, ia menemui langsung para pendemo dan mengundang mereka masuk ke dalam kantor untuk menyampaikan aspirasinya.
Muh Rizal menjelaskan, aspirasi yang disampaikan terkait dengan HGB di laut Sidoarjo, sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa terdapat dua mekanisme yang harus ditempuh terkait HGB di lautan yang saat ini telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi.
“Jangka waktu HGB di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. Yang kedua, itu sudah tanah musnah," jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan dihapusnya HGB adalah jika tanah tersebut musnah, dan saat ini area tersebut sudah menjadi laut.
Ia juga menegaskan, wilayah tersebut awalnya merupakan tambak yang terkena abrasi sehingga tanahnya hilang dan berubah menjadi lautan.
Investigasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tanah tersebut telah hilang karena abrasi, selain itu haknya berakhir pada tahun 2026.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




