Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon M. Irfan Choirie dan M. Ali Candi saat sidang di MK. Foto: Ist.

Kedua, KPU Kabupaten Gresik dalam melaksanakan tugas dilarang melakukan jual beli suara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.

Ketiga, KPU Kabupaten Gresik melaksanakan perekrutan petugas KPPS, PPS, dan PPK, serta Pantarlih secara transparan berasaskan keadilan, tanpa mahar, dan no KKN.

Keempat, KPU Kabupaten Gresik siap melibatkan lembaga lain (GenPABUMI) untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.

"Kesepakatan itu sudah kami serahkan kepada hakim MK. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," ungkap Irfan.

"GenPABUMI adalah LSM yang legal ada akte notarisnya (Bukti P-21)," sambungnya.

Irfan menambahkan, dalam sidang lanjutan hari Jumat (17/1/2025), Bawaslu mengingkari fakta-fakta yang ada.

"Kata Bawaslu hanya ada pelanggaran dan hanya 3 laporan dan sudah ditindaklanjuti. Dan 3 laporan itu terbukti," terangnya.

Ia pun heran Bawaslu tidak berani mengungkapkan fakta di persidangan sebagaimana komentar Bawaslu di media, bahwa KPU tidak maksimal melakukan sosialisasi Pemilukada Gresik. Mulai dari minimnya APK dan hal lainnya, sehingga menuai reaksi DPRD Gresik.

"Atas fakta-fakta tersebut kami yakin gugatan kami dikabulkan MK," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO