M Munif Ridhwan (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukum Yani-Alif dan tim pemenangan saat di MK. Foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan akan membacakan dismissal atau putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari.
Dalam sidang putusan itu hakim MK terbagi dalam panel I, II dan III akan mengumumkan hasil dari meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Hakim MK akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK, apakah perkara bisa dilanjut dalam tahap pembuktian atau tidak atau tak dikabulkan.
BACA JUGA:
Kubu tergugat (termohon) Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif melalui kuasa hukummya M Munif Ridhwan membenarkan MK memajukan pembacaan putusan dismissal untuk menyampaikan sidang gugatan dilanjutkan atau tidak.
Ia sangat optimistis gugatan pemohon M Ali Murtdlo tidak dikabulkan oleh MK.
"Kami Tim Hukum Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI Perjuangan selaku Tim Hukum Yani-Alif sangat yakin jawaban dan eksepsi yang kita sampaikan pada sidang yang lalu dikabulkan Mahkamah pada tanggal 4 atau 5 Februari mendatang," ucap Munif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, saat sidang pembacaan putusan sela atau dismissal, Tim Kuasa Hukum Yani-Alif datang ke MK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




