Dampak Putusan MK, Jasamarga Pandaan Malang Jelaskan Skema Alih Daya Pekerja Kontrak

MALANG, BANGSAONLINE.com - Area Manager Ruas Tol Pandaan–Malang, Ferza Gauthama, merespons keluhan para pekerja kontrak di lingkungan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Keluhan tersebut mencuat setelah sekitar 1.500 karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari lima tahun di berbagai ruas tol harus menyesuaikan ketentuan baru tersebut.

Ferza menegaskan, kebijakan pengalihan pekerja ke perusahaan mitra bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan konsekuensi dari berlakunya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang membatasi masa kerja pekerja kontrak maksimal lima tahun.

“Kami memahami kegelisahan teman-teman pekerja. Namun perusahaan juga wajib mematuhi regulasi. Setelah masa kontrak lima tahun berakhir, kami tidak diperbolehkan lagi memperpanjang PKWT dengan perusahaan yang sama, kecuali diangkat menjadi karyawan tetap,” ujar Ferza saat ditemui di kantor PT. Jasamarga Pandaan Malang, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, karena perusahaan belum dapat mengangkat seluruh pekerja menjadi pegawai tetap, maka disiapkan solusi melalui mekanisme alih daya (outsourcing) bekerja sama dengan perusahaan mitra.

“Ini bukan PHK. Justru kami mencari jalan agar teman-teman tetap bekerja. Mereka tetap bertugas di lokasi yang sama dengan pekerjaan yang sama, hanya status administrasinya yang berubah melalui perusahaan mitra,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pekerja terdampak dan bersifat sukarela.

“Tidak ada paksaan. Kami menawarkan solusi agar mereka tetap memiliki pekerjaan sekaligus perusahaan tidak melanggar putusan MK. Pendapatan mereka juga tidak berkurang, bahkan hak kompensasi tetap diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Manajemen PT JMTO memastikan jumlah tenaga kerja operasional di ruas tol tidak berkurang. Perubahan yang dilakukan hanya menyangkut status hubungan kerja agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan skema tersebut, perusahaan berharap operasional jalan tol tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap para pekerja.

Seperti diketahui, beberapa pekerja yang tersebar di sejumlah ruas tol yang dikelola JMTO mengeluh karena selama ini mereka menandatangani perpanjangan kontrak setiap tahun sejak 2019. Mereka menyebut, statusnya merupakan pekerja penunjang operasional yang berada di bawah PT JMTO, sehingga hubungan kerjanya menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Saya sudah bekerja lebih dari lima tahun. Selama itu juga kami terus menandatangani perpanjangan kontrak setiap tahun. Sekarang kami diminta mengikuti skema baru, kalau tidak bersedia ya pilihannya mengundurkan diri,” ujar salah seorang pekerja di Ruas Tol Pandaan–Malang. (dad/msn)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: