Dr. Totok Dwi Diantoro. Foto: pukatkorupsi.ugm.ac.ad
“Kalau ada political will dari lembaga penegak hukum, itu mestinya bisa diproses tanpa harus ada ewuh pakewuh (sikap segan) bahwa dia mantan pemimpin negara,” kata Totok.
Seperti lagi ramai diberitakan, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) menyinggung sejumlah dosa Jokowi. Para juri merujuk pada pilihan dan pendapat para pemilih yang mengkritik rezim Jokowi. Salah satu isu yang disoroti OCCRP ialah pelemahan KPK selama Jokowi menjadi presiden.
"Kelompok masyarakat sipil dan para ahli mengatakan pemerintahan Jokowi secara signifikan melemahkan komisi antikorupsi Indonesia," kata keterangan resmi di situs OCCRP, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain itu, Jokowi dianggap telah menghancurkan lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK), demi mendorong putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
OCCRP menyebut Jokowi juga dikritik secara luas karena melakukan hal tersebut hanya demi menguntungkan ambisi politik Gibran yang sekarang menjadi wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Sementara Jokowi saat dikonfirmasi wartawan mempersilakan dibuktikan jika dirinya korupsi. OCCRP sendiri mengaku tak punya bukti kasus korupsi Jokowi. Menurut OCCRP, penobatan Jokowi masuk dalam kategori tokoh terkorup berdasarkan masukan secara online dari berbagai pembaca, juri, jurnalis dan pihak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




