Anna Kusumaningsih
Oleh: Anna Kusumaningsih*
Dalam melaksanakan transaksi belanja negara, bendahara pengeluaran pada satuan kerja (satker) dapat memilih opsi antara pembayaran tunai (cash) atau nontunai (cashless). Namun demikian, bendahara pengeluaran masih banyak yang memilih untuk melakukan pembayaran secara tunai.
BACA JUGA:
- Strategi Hemat Energi Tanpa Mengorbankan Produktivitas
- OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Guna Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
- Peran Doktor Ekonomi dalam Merumuskan Arah Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
- Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Prediksi Konsumsi LPG dan BBM Meningkat
Pengelolaan transaksi belanja negara yang dilaksanakan secara tunai ini menghadapi berbagai kendala, di antaranya yaitu masalah ketersediaan uang di bendahara pengeluaran yang menimbulkan potensi kas menganggur (idle cash). Selain itu, ada potensi penyalahgunaan dari transaksi secara tunai oleh satuan kerja.
Proses pengadaan barang/jasa yang dibayarkan dengan menggunakan uang tunai menimbulkan celah untuk penyalahgunaan anggaran atau potensi korupsi.
Risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa secara tunai antara lain: (1) bukti pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak sah; (2) harga pengadaan baranga/jasa tidak wajar; dan (3) pengawasan yang kurang memadai.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan kas negara sudah menjadi suatu keharusan. Baik belanja negara maupun penerimaan negara dituntut untuk dapat beradaptasi dengan teknologi guna memperoleh nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan pola konvensional yang pastinya akan tergerus oleh zaman.
Tuntutan modernisasi ini sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Faktor-faktor tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Digitalisasi pengelolaan keuangan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga berperan penting dalam upaya mitigasi risiko yang terkait dengan pengelolaan kas.
Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 telah melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui penggunaan rekening virtual dan sistem manajemen kas (Cash Management System/CMS) secara bertahap dan telah diimplementasikan secara penuh pada tahun 2021.
Digitalisasi melalui CMS dan rekening virtual memungkinkan seluruh transaksi keuangan terekam secara otomatis dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan, sehingga risiko penyelewengan dapat diminimalisir.
Melalui CMS yang terintegrasi dengan rekening virtual, setiap transaksi keuangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan penggunaan uang tunai secara signifikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




