Tanya-Jawab Islam: ​Kurban dengan Sapi atau Kambing Jantan?

Tanya-Jawab Islam: ​Kurban dengan Sapi atau Kambing Jantan? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, saya mau bertanya. Kurban apa harus sapi atau kambing jantan? (Tomo, Trenggalek)

Jawaban:

Dalam melakukan ibadah kurban, hewan yang akan dikurbankan itu mempunyai syarat-syarat khusus dari sisi jenis, umur, kualitas (tidak cacat) dan cara/waktu penyembelihannya. Maka, tersirat dari pertanyaan di atas tidak semua binatang dapat dijadikan qurban yang harus dipenuhi oleh orang yang akan melakukan ibadah kurban. Namun, tidak hanya sebatas jantan atau betina, sapi, kambing atau unta bahkan lebih luas dari itu.

Dalam perihal binatang kurban, yang sah untuk dijadikan kurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh syariat. Pertama, binatang itu merupakan an-Na’am / al-An’aam (hewan ternak) yaitu unta, sapi dan kambing atau domba. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi :

ولكل أمة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka. (Qs. Al-Hajj:34)

Jadi kata-kata bahiimatul an’aami itu menurut bahasa Arab bermaksud unta, sapi dan kambing. Dan demikian pula penjelasannya dalam kitab-kitab tafsir mengartikannya dengan unta, sapi dan kambing. Maka dari sini tidak diperbolehkan berkurban dengan selain bahiimatul an’aami seperti ayam, bebek dan lain-lainnya.

Kedua, usia binatang kurban tersebut harus sudah mencapai batas yang ditentukan oleh syariat, yaitu sudah musinnah kecuali domba boleh jadza’ah. Hal ini didasarkan hadis laporan sahabat jabir ra yang berbunyi :

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْن

“Jangan kalian sembelih kecuali musinnah (hewan yang telah berusia dua tahun, namun jika kalian sulit mendapatkannnya maka sembelihlah domba jadza’ah (hewan yang sudah berusia setahun belum mencapai dua tahun)”. (Hr. Muslim : 5194)

Istilah musinnah ini sama dengan istilah saniah. Dalam mu’jam lughotil fuqoha’ disebutkan bahwa saniah adalah hewan yang gigi serinya sudah tanggal atau dalam istilah jawa adalah binatang yang sudah poel, yaitu sudah ada yang patah giginya.

Dalam masalah musinnah atau poel atau tanggal giginya itu berbeda-beda dari setiap binatang kalau dikonversikan kepada umur binatang tersebut. Unta dapat dikatakan musinnah/poel itu minimal sudah genap berusia lima tahun. Dan sapi dapat dikatakan sudah musinnah/poel kalau sudah genap berusia dua tahun. Domba dapat dikatakan poel harus genap berusia minimal setahun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO