Tanya-Jawab Islam: ​Kurban dengan Sapi atau Kambing Jantan?

Tanya-Jawab Islam: ​Kurban dengan Sapi atau Kambing Jantan? Dr. KH Imam Ghazali Said.

Ketiga, binatang kuban tersebut harus terbebas dari empat cacat sebagaimana yang disampaikan rasulullah dalam laporan al-Barro’ bin Azib :

العرجاء البين ظلعها والعوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعجفاء التي لا تنقي

“empat penyakit itu adalah binatang yang jelas-jelas pincang kakinya, binatang yang jelas buta sebelah, binatang yang jelas-jelas sakit dan binatang kurus yang tak bersum-sum”.

Jadi binatang yang akan dikurbankan itu harus terhindar dari empat hal di atas, tidak sembarang binatang dapat digunakan untuk berkurban. Poin ini yang terkadang masyarakat lupa bahwa binatang yang akan dikurbankan adalah binatang yang sempurna dan sehat tidak ada cacatnya.

Keempat, binatang tersebut berstatus halal secara hukum kepemilikan bagi yang berkurban atau diberikan kuasa oleh pemiliknya untuk digunakan berkurban atas nama fulan (seumpama). Maka, tidak sah kurban dari binatang curian atau rampasan atau meminta dengan paksa dari orang lain. Tidak dibenarkan suatu ibadah kurban yang mengandung unsur taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah dicampur dengan perbuatan maksiat secara fi’li (perbuatan), binatangnya tidak haram namun cara mendapatkan binatang itulah yang haram alias dilarang.

Kelima, binatang tersebut disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat, yaitu setelah shalat ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyrik terakhir tanggal 13 Zul Hijjah. Maka waktu penyembelihan binatang kurban itu ada empat hari tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zul Hijjah. Jadi barang siapa yang menyembelihnya di luar waktu-waktu itu tidak dianggap sembelihan kurban hanya dianggap sembelihan binatang biasa begitu saja.

Begitu juga binatang yang disembelih pada hari ke sepuluh namun sebelum melakukan salat ied maka tidak dikatakan sembelihan kurban dan tidak dianggap ibadah. Hal ini di dasarkan pada sebuah hadis laporan sahabat Al-Barra; bin Azib bahwa rasulullah besabda “bahwasannya yang kita mulai pada hari ini adalah salat kemudian kita pulang dan menyembelih binatang kurban, maka yang telah berbuat demikian ia telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum salat ied maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah). (Hr. Bukhari:5225)

Dan diperkuat lagi dengan sebuah hadis laporan Jundab yang berbunyi :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّه

“barang siapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaknya ia menggantikannya dengan sembelihan binatang yang lain sebagai gantinya, barang siapa yang belum menyembelih (berkorban) maka sembelihlah (berkorbanlah) dengan nama Allah”. (Hr. Bukhari: 7400)

Adapun dalil untuk hari-hari tasyriknya adalah hadis laporan Nusyaibah al-Hudzali yang berbunyi :

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“hari-hari tasyriq adalah hari untuk makan dan minum”. (HR. Muslim:2733)

Maka dari itu, sapi atau kambing jantan tidak semerta-merta pasti sah digunakan untuk berkorban tapi juga harus sesuai dengan syarat-syarat yang dianjurkan oleh syariat, dan waktunya pun harus tepat sesuai dengan petunjuk. Demikianlah caranya kita bertaqorrub kepada Allah dengan sembelihan binatang kurban. Wallahu a’lam. (bangsaonline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO