Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU YN (kanan) sebelum memasuki ruang sidang

"Setiap menangih kepada YN saya mendapatkan perlakuan kurang baik. Padahal, saya ingin menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan, akan tetapi tidak direspons dengan baik. Dia tidak memiliki tangggung jawab," jelasnya kepada wartawan usai sidang eksepsi.

"Bahkan, saya pernah dilaporkan ke polisi, karena dianggap menimbulkan ketidaknyamanan saat meminta sertifikat dan beberapa kali saya mendatangi rumahnya," tambahnya

Karena tidak ada iktikad baik, Juhartatik melaporkan ke . Dengan bukti-bukti yang cukup, menetapkan YN sebagai tersangka, pada 4 Agustus 2023.

Bahkan sempat mencatat YN sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2024, lantaran menghilang.

"Dia menyelesaikan tunggakannya ke koperasi dan mengambil sertifikat tersebut setelah jadi tersangka," tutup Juhartatik

Sementara itu, Roni, adik terdakwa, menyebut YN dan Juhartati teman karib, bahkan masih tetangga.

"YN benar melakukan pinjaman uang dengan sertifikat milik Juhartati, selama 6 kali peminjaman pihak pemilik tahu. Bahkan dari hasil pinjaman, pihak pemilik ikut pinjam," ucap Roni.

"Sudah kenal lama, teman akrab, saat ini sertifikatnya sudah dikembalikan, hanya ada di penyidik ," ungkapnya. (uzi/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO