“Untuk melakukan pendaftaran autodebit, peserta perlu membawa kelengkapan berkas seperti fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemilik rekening, fotokopi buku tabungan pemilik rekening, mengisi formulir autodebit bermeterai 10.000, serta menunjukkan identitas berupa KTP/ KK/ Kartu JKN peserta tujuan autodebit. Saya berharap peserta JKN segera melakukan pendaftaran autodebit, karena autodebit dapat mengurangi kemungkinan tidak aktifnya status kepesertaan karena tunggakan iuran JKN,” ucap Roni.
Yasintha Okta Sindiana (24), salah satu peserta JKN yang melakukan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit tersebut mengaku bahwa dengan sistem autodebit pembayaran iuran JKN menjadi lebih mudah, simpel dan lebih efisien.
Tidak lupa Yasintha juga mengajak kepada seluruh peserta JKN untuk melakukan pembayaran iuran JKN melalui autodebit.
“Layanan autodebit ini sangat mudah dan bermanfaat. Saya terdaftar autodebit pada akhir tahun 2022. Saya memilih autodebit untuk pembayaran iuran JKN karena enak saja dan tidak ribet, jadi setiap bulan langsung dipotong dari rekening saya, tidak perlu kesusahan setiap bulan bolak-balik pergi ke bank, ATM, atau kanal pembayaran lainnya untuk melakukan pembayaran iuran JKN," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasintha juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas segala upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.
Menurutnya, pelayanan JKN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Ia berharap kemudahan akses layanan Program JKN tersebut dapat dirasakan oleh lebih banyak lagi masyarakat.
"Sampai saat ini juga tidak pernah ada kendala waktu menggunakan layanan autodebit. Yang penting dipastikan saldo direkening bank kita cukup untuk melakukan pembayaran iuran. Jangan ragu memilih autodebit untuk pembayaran iuran JKN, hal tersebut untuk menghindari kejadian kalau kita lupa,” ujar Yasintha. (adv/bpjs kesehatan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




