MALANG,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dalam hal kemudahan pembayaran iuran JKN.
Peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menikmati kemudahan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit.
Iuran JKN dapat langsung terbayar secara otomatis dari rekening bank yang didaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan.
“Sistem pembayaran iuran melalui autodebit ini sangat bermanfaat bagi peserta JKN. Mungkin beberapa peserta kepesertaannya non aktif itu bisa jadi karena lupa membayar iuran. Autodebit ini bisa menjadi solusinya, agar iuran JKN dapat langsung terbayar secara otomatis setiap bulannya dan kepesertaan JKN tetap aktif. Yang penting, pastikan saldo rekeningnya cukup. Melalui mekanisme autodebit itu sudah pasti lebih praktis,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, Jumat (22/03/2024).
Roni menerangkan bahwa pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur Pendaftaran Autodebit. Dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih pendaftaran autodebit melalui sejumlah kanal pembayaran bank yaitu Bank Mandiri, BTN, BRI dan BCA, maupun melalui kanal pembayaran non bank di antaranya Finpay Money, i.saku, maupun Doku Wallet.
Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN yang berdomisili di Malang Raya juga bisa melakukan pendaftaran autodebit untuk Bank Mandiri dan BNI melalui Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun layanan BPJS Keliling.
Roni menambahkan, bagi peserta JKN segmen PBPU khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat menggunakan Bank BPD Jatim sebagai sumber pendebitan iuran JKN melalui link https://autodebetbpjskesehatan.bankjatim.co.id/daftarBPJSKsAuto/.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




