ilustrasi: petani garam pamekasan. foto: umkmnews
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengklaim anjloknya harga garam milik petani di kabupaten ujung timur pulau Madura ini, karena dirusak tengkulak atau pengepul. Hasil garam yang dipanen warga selalu dibeli di bawah harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri mengatakan, selama petani garam mempunyai hubungan emosional dengan para pengepul, harga garam tidak akan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
”Kalau kelompok atau peguyuban tidak bergantung kepada pengepul, harga garam bisa lebih baik,” kata dia kemarin.
Sesuai dengan surat edaran (SE) Kementrian Perdagangan, harga garam untuk kwalitas 1 (KW-1) Rp 750 rupiah, KW 2 Rp 550 rupiah per kilogramnya. Namun sepanjang sejarah tidak pernah ada garam petani yang mampu mencapai harga tersebut.
”Berdasarkan laporan yang kami terima, harga garam di petani untuk KW I Rp 425, untuk KW II Rp 300,” terang dia.
Pihaknya memaklumi anjloknya harga garam di Sumenep saat ini, sebab pengepul atau pengusaha saat membeli garam milik petani masih membutuhkan biaya, salah satunya untuk biaya transportasi, ongkos kuli, karung untuk membungkus garam dan kebutuhan oprasional lainnya.
Klik Berita Selanjutnya






