KPU Sidoarjo Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024

KPU Sidoarjo Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 Komisioner KPU dan Bawaslu Sidoarjo berfoto bersama saksi paslon Pilkada 2024 usai rekapitulasi selesai, Kamis (5/12/2024).

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sidoarjo telah menuntaskan seluruh proses rekapitulasi penghitungan suara (tungsura) tingkat Kabupaten hasil pemungutan suara Pilkada 2024, pada Kamis (5/12/2024).

Proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa adanya keberatan dari saksi pasangan calon (paslon), berlangsung selama tujuh jam.

Rekapitulasi tungsura berlangsung di Aula Sidoarjo ini dimulai pukul 10.00 WIB diikuti seluruh saksi dari Paslon pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sidoarjo, Haidar Munjid yang memimpin rapat pleno tersebut memberikan waktu pada tiap-tiap PPK untuk membacakan hasil penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jatim dan Bupati/Wakil Sidoarjo yang sudah mereka lakukan di kantor kecamatannya masing-masing.

Pembacaan laporan kejadian khusus maupun hasil hitung suara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) tersebut diawali Tarik, Prambon, Krembung, Porong, Jabon dan Kecamatan Tanggulangin.

Berikutnya dilanjut dengan pembacaan hasil Pilkada oleh PPK Candi, Sidoarjo, Tulangan, Wonoayu, Krian dan Balongbendo.

Lalu enam PPK terakhir yang membacakan laporan dan hasil rekapitulasinya adalah Kecamatan Taman, Sukodono, Buduran Gedangan, Sedati dan Kecamatan Waru.

Seluruh rangkaian kegiatan Rekapitulasi Tungsura dilakukan di Aula Kantor Sidoarjo, dimulai pukul 10.00, telah berlangsung lancar.

Semua saksi yang dihadirkan dari para pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim maupun Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo menerima laporan hasil rekapitulasi tersebut.

Termasuk para komisioner Bawaslu ikut hadir dalam acara tersebut sama sekali tak mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan badan adhoc Sidoarjo, mulai dari level TPS, PPS (desa) maupun PPK (kecamatan) hingga finalnya tingkat kabupaten.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO