Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin

Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Boleh Syukuran, Ini Alasan Ulama Ushul Fiqh Kiai Afifuddin Dr (HC) KH Afifuddin Muhajjir. Foto: MMA/bangsaonline

Kiai Afif mengingatkan bahwa syukuran itu dilakukan atas suatu nikmat.

“Bukan atas suatu amanat yang punya potensi berujung pada khianat,” kata kiai berwajah teduh itu.

Meski demikian, menurut Kiai Afif, para kepala daerah boleh saja mengadakan acara mengundang orang banyak.

“Boleh saja mengadakan acara dengan mengundang orang. Tapi bukan sebagai syukuran atas jabatan yang diperoleh, melainkan sebagai selamatan dengan diisi do'a, semoga yang bersangkutan bisa selamat dan melaksankan amanat dan tugas dengan baik,” ujar Kiai Afif.

Karena itu ulama yang selalu tampil bersahaya itu menyatakan: “Selametan yes, syukuran no”.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, Kiai Afifuddin Muhajir telah mengarang sejumlah kitab, diantaranya kitab usul fiqh berjudul Taisirul Wushul Ila ‘Ilmil Ushul.

Kiai Afif juga mengarang kitab Fathul Mujibil Qarib, Al-Wasathiyatul Islamiyah wa Madzaruha fi Daulati Pancasila, Al-Ahkamus Syar’iyah bainas Sabat wa al-Murunah, dan buku Fikih Tata Negara, Membangun Nalar Islam Moderat, Maslahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam.

Kiai Afif mendapat gelar doctor Honoris Causa dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (UIN Walisongo) pada 20 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO