Sidang Dugaan Penggelapan Ernawati, Dua Ahli Pidana Dihadirkan di PN Tuban

Sidang Dugaan Penggelapan Ernawati, Dua Ahli Pidana Dihadirkan di PN Tuban Sidang terdakwa Ernawati di PN Tuban. Foto: Achmad Choirudin/BANGSAONLINE

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Ernawati, warga Kabupaten Tuban harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik Suratmi dan Sugianto, pasangan suami istri asal Kecamatan Jatirogo.

Sebelum dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka, janda berusia 39 tahun itu sempat mengaku jadi korban penipuan oleh Suratmi dan Sugianto yang disebut-sebut sebagai dukun supranatural, dengan total kerugian hingga mencapai Rp 4,2 miliar.

Sebaliknya, pasangan suami istri tersebut melaporkan Erna Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil innova.

Dan saat ini, Ernawati menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Nur Aziz, perkara yang didakwakan kepada terdakwa Ernawati yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut tidak cukup bukti.

Alasannya, objek barang bukti berupa 1 unit mobil pajero dan 1 unit mobil innova adalah harta bersama (gono-gini) antara Terdakwa dengan mantan suaminya. Hal itu didukung dengan putusan sidang perceraian saat di PA.

"Menurut kedua ahli pidana, inti delik (delicts berlstandekelen) dalam perkara penipuan dan atau penggelapan yang didakwakan kepada Terdakwa bagian inti delik tidak terbukti karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa," bebernya, Jumat, (29/11/2024).

Dalam hal ini, Nur Aziz menyebut inti delik yang dimaksud berdasarkan keterangan dari dua ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa di persidangan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO