Pjs. Bupati Kediri Heru Wahono Santoso saat menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada seorang warga. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri terus menggenjot penerbitan sertifikat hak aset tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik masyarakat.
Rabu (20/11/2024) kemarin, Pemkab Kediri membagikan sertifikat di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan Kecamatan Ngasem.
Di Desa Sambiresik, total sebanyak 282 dari total 853 sertifikat PTSL yang dibagikan. Sementara sisa 571 sertifikat masih dalam proses.
Sedangkan di Desa Nambaan, hak aset tanah yang dibagikan sebanyak 500 dari total 1.098 sertifikat. Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, sisa 598 sertifikat yang akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, mengatakan percepatan program sertifikat PTSL ini adalah bentuk komitmen antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat.
Menurutnya, ada tiga aspek akan pentingnya keabsahan sertifikat PTSL.
Pertama, pembagian sertifikat PTSL ini menjadi komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian hukum hak aset tanah.
Kedua, kepemilikan sertifikat tanah dapat menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, pembagian sertifikat diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif, Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




