Pjs. Bupati Kediri Heru Wahono Santoso saat menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada seorang warga. Foto: Ist.
Heru mengingatkan masyarakat agar menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya, bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, menambahkan percepatan program PTSL akan terus dilakukan hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum.
Termasuk, pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat.
Meskipun untuk saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun lanjut Junaedi, e-sertifikat mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




