SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merespon gugatan hukum M. Sholeh atas Undang-Undang no. 8 Tahun 2015 tentan Pilkada. Hal itu dibuktikan dengan digelarnya kembali sidang MK terkait gugatan hukum tersebut.
M. Sholeh, Selasa (8/9) mengungkapkan, ini merupakan agenda persidangan tahap ketiga, yakni mendengarkan keterangan Presiden RI, yang diwakilkan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian DPR RI yang diwakili oleh Komisi II dan KPU RI.
BACA JUGA:
“Kehadiran tiga lembaga tersebut guna menjelaskan posisi terkait gugatan yang kami layangkan,” ujarnya.
Mantan Aktifis PRD ini mengatakan, penundaan pilkada bertentangan dengan Pasal 201 UU Pilkada, yang isinya, kepala daerah yang masa jabatannya habis 2015 sampai semester pertama 2016, pelaksanaan pilkadanya desember 2015. “Ini gak mungkin bisa ditunda lagi,” tegasnya singkat.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Sholeh menegaskan, pihaknya mengusulkan ke MK, satu pasangan yang mendaftar tetap sah sepanjang negara sudah memberikan hak kepada parpol untuk mendaftar.
“Ketika hak itu tidak digunakan calon perseorangan, parpol atau gabungan parpol maka proses pilkada tetap jalan, dan bukan salah negara,” jelas Alumnus Universitas Wijaya Kusuma.






