Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, saat memberi sambutan. Foto: Ist
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa saat ini pasien yang dilayani oleh fasilitas kesehatan diatas 80% adalah pasien JKN sehingga fasilitas kesehatan juga berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas untuk peserta JKN.
“Apabila ada peserta yang ingin berobat, peserta harus ke faskes tingkat pertama dahulu. Bisa pergi ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan sesuai dengan faskes pilihan peserta. Jika sudah tidak bisa ditangani di faskes pertama, baru dapat rujukan ke rumah sakit. Itu alur dari program JKN," urai Tutus.
"Ada kondisi khusus peserta bisa ke rumah sakit jika memang dalam kondisi gawat darurat. Tapi yang menyatakan gawat darurat itu berdasarkan kategori seperti mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan apabila tidak segera ditangani dan atas hasil pemeriksaan dokter yang benar-benar menyatakan jika dalam keaadan gawat darurat,” katanya.
Ia juga memberikan informasi kepada masyarakan mengenai jenis-jenis kepesertaan yang ada dalam Program JKN, yang mana terdapat 2 jenis segmen kepesertaan yaitu peserta dengan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan Non PBI-JK. Peserta segmen PBI-JK ialah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Apabila peserta mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maka peserta tersebut masuk ke dalam segmen PBI-JK, sedangkan jika peserta menerima bantuan dari pemerintah daerah, maka peserta masuk ke dalam segmen PBPU Pemda. Untuk segmen non PBI-JK terdapat kepesertaan dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut dengan Mandiri, dan segmen Pekerja Peneruma Upah (PPU).
“Ada macam-macam jenis kepesertaan Program JKN. Ada PBI-JK dan non PBI-JK. PBI-JK adalah peserta penerima bantuan iuran yang diusulkan oleh dinas sosial, sehingga peserta mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Jika iurannya dibayarkan oleh pemda maka peserta tersebut masuk ke dalam segmen PBPU Pemda, kalau dibayarkan oleh pemerintah pusat masuk ke segmen PBI JK," kata Tutus.
"Selain itu ada juga Non PBI-JK yaitu segmen PBPU atau mandiri dan juga Pekerja Penerima Upah (PPU). PPU ini biasanya untuk pekerja yang diberikan oleh perusahannya untuk didaftarkan menjadi peserta JKN dan identitas peserta menggunakan NIK sehingga peserta hanya bisa terdaftar di satu jenis kepesertaan , tidak bisa dobel,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




