Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, saat memberi sambutan. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada para peserta sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya memberikan pelayanan informasi dan edukasi terhadap masyarakat luas dalam berbagai lapisan terhadap kebijakan pelayanan Kesehatan kepada peserta. Pemberian informasi dan edukasi kepada masyarkat agar masyarakat memahami dan juga tentunya akan memudahkan Ketika membutuhkan pelayanan Kesehatan.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan soal perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan, sedangkan JKN adalah program BPJS Kesehatan yang memberikan bantuan akan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
"Karena tidak banyak masyarakat yang kurang tepat dalam menyebutkan BPJS alih-alih JKN jika hendak mengakses pelayanan kesehatan. Perlu diedukasi kepada masyarakat luas bahwa BPJS Kesehatan itu adalah badan penyelenggara yang melaksanakan regulasi-regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (31/10/2024).
"BPJS Kesehatan menjalankan tupoksinya sesuai peraturan dari pemerintah. Sedangkan JKN itu adalah nama programnya dari BPJS Kesehatan. Jadi bagi masyarakat yang mau berobat bisa menggunakan JKN supaya lebih tepat penyebutannya,” imbuhnya.
Selain itu, Tutus juga menyebutkan mengenai alur yang harus dilakukan peserta jika ingin berobat. Apabila peserta hendak mengakses layanan kesehatan maka dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika penyakit yang diderita peserta dapat ditangani di FKTP maka pengobatan peserta selesai di FKTP dan peserta tidak diberikan rujukan.
Berbeda dengan kondisi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan, maka peserta dapat diberikan rujukan sehingga bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit. Lebih lanjut, Tutus menerangkan, peserta dapat berobat secara langsung ke rumah sakit apabila dalam keadaan gawat darurat.
Ia juga menegaskan, jika kondisi gawat darurat tersebut harus berdasarkan dari pemeriksaan dokter sebagaimana berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat Daruratan . Sehingga biaya layanan kesehatan dapat dijamin oleh JKN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




