Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Tafsir Al-Anbiya Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Anbiya': 41-43. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

78. Wadaawuuda wasulaymaana idz yahkumaani fii alhartsi idz nafasyat fiihi ghanamu alqawmi wakunnaa lihukmihim syaahidiina

(Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.

79. Fafahhamnaahaa sulaymaana wakullan aataynaa hukman wa’ilman wasakhkharnaa ma’a daawuuda aljibaala yusabbihna waalththhayra wakunnaa faa’iliina

Lalu, Kami memberi pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat). Kepada masing-masing (Daud dan Sulaiman) Kami memberi hikmah dan ilmu. Kami menundukkan gunung-gunung dan burung-burung untuk bertasbih bersama Daud. Kamilah yang melakukannya.


TAFSIR AKTUAL:

"Fafahhamnaahaa sulaymaana wakullan aataynaa hukman wa’ilman...". Terhadap ayat kaji ini, Al-imam al-Hasan berkata: "Andai tidak ada ayat ini, sudah pasti semua hakim di dunia ini neraka tempatnya."

Sungguh untung besar, bahwa ayat ini menjelaskan soal dua keputusan hakim, Daud dan Sulaiman yang berbeda pada masalah yang sama. Kedua keputusan tersebut diapresiasi oleh Tuhan sebagai keputusan yang benar dan berargumen, meskipun keputusan Sulaiman dinilai lebih maslahah dan brilian. Ya, meski begitu, tapi Tuhan tidak menyalahkan keputusan Daud.

Dari sini, hakim itu wajib berusaha sekuat tenaga demi menghasilkan keputusan yang terbaik, berdasar dalil agama, dalil rasional, dan kemaslahatan umum. Bukan karena kepentingan pribadi atau kelompok atau pesanan dari pihak luar atau apa saja yang sifatnya bisa menodai keadilan, kebaikan, serta kepantasan.

Dalam disiplin ilmu fikih murafa’ah, itulah keputusan hukum yang bernilai "Ashlahiyah", di samping ada hukum yang bernilai "Shalahiyah".

Shalahiyah adalah keputusan hukum berderajat "wajar, normatif, dan benar". Seperti keputusan Daud A.S. yang membebankan ganti rugi atas pemilik kambing yang merusak tanaman petani.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO