Audiensi membahas Prodamas yang berlangsung di Kantor Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“Yang jadi kekhawatiran kita, Prodamas itu ada kontraknya dan ada payung hukumnya. Kita akan melanjutkan, tetapi pemangku wilayah tidak berani bertanggung jawab, sampai kapan diberhentikan program ini? Tetapi kalau dilanjutkan dan dilaksanakan dalam waktu yang mepet untuk kontrak Prodamas, kita juga keberatan. Karena ini sangatlah berisiko,” paparnya.
Sementara itu, Lurah Tosaren menyatakan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kecamatan tentang pelaksanaan Prodamas yang diberhentikan.
“Jadi memang, semua kepala kelurahan, yang pada dasarnya juga bingung apa yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Itu pun terkait dengan ketentuan tersebut hanya lisan, yang intinya sementara suruh memberhentikan pelaksanaan Prodamas,” katanya.
Ditanya siapa yang menginstruksikan (pemberhentian Prodamas), ia mengaku tidak tahu karena memang tidak ada pesan tertulis. Namun pada intinya, camat sebagai pimpinannya menyuruh untuk menghentikan Prodamas.
“Sampai kapan (pemberhentian Prodamas) saya juga kurang tahu,” ucapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




