Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga saat memberikan sambutan. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Dikatakan Sinaga, Pemkab Gresik gencar melakukan operasi dan sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Harapannya, masyarakat tahu mana rokok legal dan rokok ilegal yang tak boleh diperjualbelikan.
"Kami bekerja sama dengan Bea Cukai gencar melakukan razia peredaran rokok ilegal," tuturnya.
Dalam sosialisasi juga disampaikan hasil pajak cukai yang dimasukkan dalam pendapatan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kemudian didistribusikan ke daerah untuk menopang belanja sejumlah program melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Salah satunya, di Kabupaten Gresik.
Dari DBHCHT itu, Pemkab Gresik mengalokasikannya untuk bidang kesehatan sebesar 50 persen.
Kemudian, untuk membantu masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu petani tembakau, penanganan sampah, dan lainnya dengan porsi 40 persen.
Sementara sisanya sebesar 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi.
"DBHCHT untuk program kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis. Sedangkan 10 persen untuk penegakan hukum dan sosialisasi seperti yang kami lakukan saat ini," pungkas pria yang karib disapa Naga itu. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




