Bayar Parkir Langganan Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun

Bayar Parkir Langganan Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupatrn Madiun, Joko Triono (rompi hitam). Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

"Kalau untuk itu sudah kita sosialisasikan. Dan itu berlaku di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Madiun," tuturnya.

Perlu diketahui juga bahwa hanya berlaku di sepanjang jalan. Namun tidak berlaku di fasilitas umum yang ada.

"Perlu diingat itu hanya berlaku di tepi jalan. Kalau di pasar itu bukan parkir tapi penitipan. Seperti juga di tempat wisata maupun rumah sakit," tegasnya.

Walau demikian ia juga menyatakan bahwa juru parkir yang resmi dari selalu dibekali dengan rompi, tanda pengenal serta karcis.

Sehingga bila ada kendaraan warga Kabupaten Madiun yang ditarik parkir oleh jukir resmi boleh melaporkan ke Dishub. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO