41 Ribu Tenaga Kerja Cina Banjiri Indonesia, Wapres Minta Menaker Menyetop

41 Ribu Tenaga Kerja Cina Banjiri Indonesia, Wapres Minta Menaker Menyetop Para pekerja asal cina.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membenarkan ada ribuan tenaga kerja asing dari Cina yang sudah masuk dan bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan per Januari 2014 hingga Mei 2015 ada sedikitnya 41 ribu buruh asal Cina yang pernah mendapatkan izin kerja. Sampai akhir Juni 2015, Menteri Hanif memastikan ada 12 ribu buruh Cina di Indonesia.

Kontroversi mengenai keberadaan tenaga kerja dari Cina ini merebak setelah sejumlah media memberitakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang dikerjakan sepenuhnya oleh buruh Cina di beberapa lokasi di Indonesia.

Satu di antaranya adalah pembangunan PLTU Celukan Bawang, di Buleleng, Bali, yang dikerjakan empat kontraktor: China Huadian Power Plant, China Huadian Engineering Co. Ltd, PT CR 17, dan mitra lokal PT General Energy Bali. Pekerja asal Cina gampang ditemukan di kota itu sejak proyek dimulai tiga tahun lalu. PLTU berkapasitas 3x100 megawatt itu bernilai investasi sekitar Rp 9 triliun.

“Semua Izin Menggunakan Tenaga Asing yang kami keluarkan untuk kedua pabrik itu sifatnya sementara dengan masa kerja hanya enam bulan di tahap konstruksi, bukan produksi. Setelah itu mereka harus angkat kaki,” kata Hanif, dalam wawancara dengan majalah Tempo yang terbit Senin, 31 Agustus 2015.

“Tenaga kerja asing ini hanya boleh menempati jabatan-jabatan tertentu yang expertise. Kalau ada temuan di level bawah, pasti ada pelanggaran, pasti kami tindak,” katanya lagi.

Menaker minta keberadaan buruh Cina ini tidak dibesar-besarkan. “Pekerja asing di Indonesia hanya sekitar 70 ribu. Bandingkan dengan jumlah penduduk 240 juta dan angkatan kerja kita 129 juta. Itu kan 0,1 persen saja tidak ada. Jadi, jangan takut-takuti orang dengan isu tenaga kerja asing,” katanya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mencegah membeludaknya buruh asal Cina di Indonesia. Menurut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Indonesia dilarang menerima buruh kasar asing untuk dipekerjakan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO