Petugas dari SBMI saat mendatangi dua PMI yang telah dipulangkan dari Malaysia.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, mengalami gangguan kejiwaan setelah pulang dari Malaysia.
Kedua orang tersebut, ualah KTI (44) dan SN (50) asal Kecamatan Pesanggaran.
BACA JUGA:
Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara menyebutkan, kedua PMI itu, dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dalam kondisi memprihatinkan.
"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," tutur Bayu, Senin (24/6/2024).
Kasus ini diungkap, setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan terhadap dua migran itu, serta berdasarkan laporan dari keluarga.
"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.
Setelah ditelusuri oleh SBMI, diduga keduanya bekerja ke Malaysia menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dimungkinkan menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami kejiwaan, seharusnya, mereka tidak lolos medical check-up.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




