Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasannya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan iuran sebesar 3 persen yang ditujukan bagi karyawan swasta dimulai pada tahun 2027.
Rincian iuran tersebut ialah 2,5 persen ditanggun pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara upah minimun DKI Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin pada saat mendaftar.
Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengambilan simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




