Suasana sidang gugatan praperadilan Polsek Merakurak yang diajukan Imam Santoso di Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Merakurak digugat praperadilan oleh keluarga B, terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR-PRKP, ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Polsek Merakurak yang dipimpin AKP Ciput Abidin sejak 2020 itu digugat oleh B melalui kuasa hukumnya, Imam Santoso.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
Dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024), Imam mengatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kanitreskrim Polsek Merakurak diduga menyalahi aturan SOP penyidikan.
Imam juga menyebut kanitreskrim diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap terduga pelaku hingga menyebabkan mengalami luka-luka.
"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku itu dilakukan penganiayaan intimidasi," tegas Imam.
Ia mengungkap luka-luka yang dialami terduga pelaku seperti benjolan di kepala sebelah kanan, lebam di mata sebelah kanan, lebam rata di punggung, dan luka sobek di kaki kanan.
Dalam gugatan praperadilan itu, pihaknya mempersoalkan sah tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sebab, penangkapan yang dilakukan oleh Kanitreskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




