KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur

KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur

"Karena penyiaran yang berbasis internet ini sangat bebas nya memunculkan konten. Negara harus menyelamatkan lembaga penyiaran dan juga masyarakat dari tontonan apa yang dilihat dan di dengar," ucapnya.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, Adiyana menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. 

Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, lanjut Adiyana, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

"Tidak ada sanksi pidana bagi konten yang bermasalah di televisi dan radio selama mereka mau memperbaiki. Regulasi terhadap layanan OTT justru melindungi content creator karena penindakan pelanggaran dilakukan melalui mediasi dan diberikan sanksi adminstratif bukan pidana seperti UU ITE," urai Adiyana.

Karena alasan-alasan ini, Jatim dan Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO