Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Afwan sebelumnya, Bapak Kyai Ghazali. Saya mau Tanya bagaimana hukumnya ikut BPJS kesehatan menurut Islam. waalaikum salam wr wb.(Mustaqim, Alumni fak. Adab UIN Surabaya)

Jawab:

Dalam agama Islam ada lima hal pokok yang harus dijaga dan diperjuangkan keberadaannya oleh setiap orang Islam dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Lima hal tersebut adalah (secara berurutan); menjaga agama (iman), menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab (keturunan) yang sah dan menjaga harta. Maka, dalam memperjuangkan hal tersebut dibenarkan ada sebuah planning atau kegiatan yang terencana untuk merealisasikannya.

Pada konteks pertanyaan di atas, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan melakukan peran menjaga jiwa dari kematian atau menjaga kesehatan dari segala penyakit yang berakibat pada disfungsi organ atau bahkan kematian.

Ia adalah lembaga sosial nirlaba (tidak mengambil keuntungan) yang didirikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh warga Indonesia dan orang asing yang sudah menetap minimal enam bulan yang membutuhkan penanganan medis atau pengobatan. Namun hal itu masih proses dan bertahap penyelenggaraannya. Dasar hukum BPJS ini adalah UU No. 40 tahun 2004 dan UU No.24 tahun 2011.

Kemudian untuk menyelenggarakan lembaga itu dibutuhkan dana iuran bersama. Dan menurut PP No. 111 Tahun 2013, jenis iuran dibagi menjadi; pertama, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda maka dibayar oleh Pemda (orang miskin dan tidak mampu). Kedua, bagi pekerja penerima upah (PNS, Anggota POLRI/TNI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Ketiga, pekerja bukan penerima upah (pedagang, pebisnis dll) maka dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan di atas, BPJS adalah semacam asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Nah, asuransi ini tergolong kegiatan mu’amalat (interaksi sosial) yang merencanakan untuk saling tolong menolong dalam menghadapi masalah atau musibah antar sesama mereka. Hal ini seirama dengan firman Allah yang berbunyi:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO