Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS? Dr. KH Imam Ghazali Said.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Qs. Al-Maidah [5]:2)

Dan hadis laporan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيه ..... الحديث

“Barang siapa yang melepaskan kesulitan orang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolomg hambanya selama ia suka menolong saudaranya, (Hr. Muslim:7028)

Dari keterangan di atas, kegiatan saling menolong dan saling menjamin sesama saudaranya untuk membantu kesulitan dan masalah itu sangat dianjurkan dalam Islam. oleh sebab itu, jika hal tersebut dinamakan asuransi, maka asuransi itu boleh dilakukan. Dan inti permasalahannnya terletak pada cara pengelolaannya. Maka, bentuk asuransi yang dikelola berlandaskan asas seperti di atas tentu diperbolehkan dalam Islam. Artinya, iuran itu dibayar dari anggota dan semuanya untuk kesejahteraan anggota.

Hal ini beda dengan asuransi konvensional yang dikelola dengan system gambling atau judi, ada Bandar dan ada anggota. Bandar adalah PT Asuransinya yang mengelola uang anggota asuransi untuk kepentingan profit (untung), begitu juga anggotanya. Bandar bisa sangat untung jika tidak ada claim (aduan) dan bisa sangat rugi jika semuanya mengajukan aduan.

Oleh sebab itu, para ulama memberikan syarat sah pengelolaan asuransi yang diperbolehkan; pertama, asuransi tersebut harus dikelola atas dasar sosial bukan profit oriented (tujuan untung). Kedua, pembayaran iuran dari anggota harus dilandasi tabarru’ (sukarela atau berderma) bukan niat menyimpan uang pada lembaga asuransi, meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan apabila dia sakit (contoh dalam asuransi kesehatan). Ketiga, objek kegiatan asuransi adalah sesuatu yang halal dan diperbolehkan dalam Islam bukan yang diharamkan.

Maka, BPJS kesehatan yang tergolong pada asuransi kesehatan diperbolehkan dalam Islam. Pertama karena menjaga jiwa dan kesehatan itu diperintahkan dan kedua saling tolong menolong juga dianjurkan. Dan perlu hati-hati, saat membayar iuran harus diniatkan sukarela, kalau pun kita yang ikut tidak sakit, dana itu akan digunakan anggota lain yang sakit dan membutuhkan dan ini adalah amal kebaikan juga. Wallahu a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO