Polresta Banyuwangi. Foto: Ist.
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Oknum perwira di lingkungan Polresta Banyuwangi terlibat dalam dugaan penggunaan narkoba.
Hal tersebut terungkap, setelah tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Banyuwangi melakukan tes urine.
BACA JUGA:
- Satreskrim Polres Mojokerto Tangkap 2 Pelaku Residivis Kasus Pembobol Rumah Kosong
- Warganya jadi Korban Pembunuhan di Puncak Jaya, Wakapolres Probolinggo Kecam Tindakan KKB
- Pelaku Penganiayaan Dokter RSUD BDH Surabaya Minta Maaf
- Tak Terima Ditegur, Dua orang asal Tuban Bacok Warga dan Kabur ke Tangerang Selatan
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Darmawan Prihandoko membenarkan bahwa salah satu oknum polisi positif amphetamine dan methamphetamine.
"Iya benar," kata Darmawan, Kamis (28/3/2024).
Dari keterangan tersebut, oknum polisi tersebut mendapatkan narkoba dari rekannya yang telah meninggal dunia.
"Mereka menggunakan bersama-sama. Sayangnya, teman yang bersangkutan sudah meninggal," katanya..
Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil tes urine dan keterangan saksi. Bukti itu, untuk menerbitkan laporan Propam.
"Laporan Propam sudah terbit," ungkap dia.
Menurutnya, karena yang bersangkutan seorang perwira, maka penanganan kasus itu sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
"Penanganannya dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim. Untuk ancaman sanksi yang menentukan adalah Ankum saat sidang etik nanti," jelasnya.
Darmawan mengatakan, saat ini oknum perwira itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya, dan posisinya telah digantikan oleh pelaksana tugas. (rif)






