Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan Cara dan Syarat Terbaru Membuat SKCK Online Maupun Offline, Harus Punya BPJS Kesehatan. Foto: Ist

-Setelah itu, pilih menu "SKCK"

-Pilih menu "Ajukan SKCK" dan klik "Mulai"

-Selanjutnya lengkapilah data yang disyaratkan

-Pilih metode pembayaran

-Pilih "Bayar"

-Lalu, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email Anda

-Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email

2. Cara membuat SKCK secara offline

-Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja

-Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

-Bayar biaya pembuatan SKCK

-Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

-Pengambilan sidik jari oleh petugas

-Tunggu sesuai nomor antrean

-SKCK diterima

Adapun biaya pembuatan SKCK ialah Rp 30.000. Sementara biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO