Korban saat menunjukkan surat laporan dari Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pencabulan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Supriyadi Abidin (60) warga Dukuh Setro XI yang merupakan guru ngaji sekaligus Takmir Masjid Al-Mubarok, kepada AN (10) masih dalam rana mediasi tingkat kelurahan.
Kasus pencabulan ini, sebelumnya pernah dilaporkan pada 7 Desember 2023, dengan nomor LP/B/1309/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, namun hingga saat ini belum dilakukan penangkapan.
BACA JUGA:
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
Imam Santoso (46) ayah korban mengatakan, sejak melaporkan kejadian tersebut pada dua yang lalu, pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
“Dua bulan sejak saya melaporkan tentang aksi pak Abidin yang mencabuli putri saya namun hingga kini belum ditangkap, dia masih terlihat aktifitas seperti biasa,” ujarnya, Kamis (1/2/2024).
Ia juga menceritakan, pasca dirinya melaporkan pencabulan yang menimpa anaknya itu, masyarakat sekitar mencoba mengajak mediasi.
Selain itu, Imam mengatakan, ada intervensi yang dilakukan kuasa hukum terlapor bernama Suhartono kepada korban.
“Jadi setelah saya melaporkan tiba tiba ada surat somasi yang ditujukan ke saya. Berisikan bahwa pihak kuasa hukum terlapor telah mencemarkan nama baiknya dengan melalukan laporan pemcabulan, dan saya diminta mencabut laporan,” ujar Imam Santoso.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




