SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Karena dianggap mengancam penghasilan sejumlah pedagang kecil, keberadaan salah satu bangunan yang direncanakan untuk minimarket di Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, mendapat penolakan dari warga maupun tokoh masyarakat sekitar.
Alasannya, lokasinya dikeluhkan karena berdekatan dengan pasar tradisional di Kecamatan Karangpenang yang jaraknya sekitar 200 meter. Apalagi di samping lokasi pembangunan berdekatan dengan toko-toko kecil. "Kami disini tidak setuju ada minimarket, karena yang jelas mematikan warung-warung kecil, ucap Moh Toha tokoh setempat yang juga Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) MWC Karang Penang.
BACA JUGA:
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
- Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
- Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Ia mengatakan, sejak adanya pengerjaan pembangunan minimarket, masyarakat sekitar mulai merasa resah. Sehingga untuk mengantisipasi adanya gejolak dari masyarakat, pihaknya menggelar pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat se-Kecamatan Karangpenang untuk membicarakan terkait adanya pembangunan minimarket tersebut.
”Dari unsur tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Karangpenang sudah membubuhkan tanda tangan penolakan, dan surat penolakan sudah kami layangkan kepada pemerintah daerah hari Selasa tiga hari yang lalu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Abd Syakur mengakui jika pihaknya mendapat surat untuk permohonan pembangunan minimarket di Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.
Namun pihaknya belum bisa menerbitkan surat izin usaha perdagangan maupun izin mendirikan bangunan (IMB), karena terjadi penolakan dari warga maupun tokoh masyarakat sekitar. (hri/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News