Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kapolrestabes Surabaya memamerkan barang bukti 144 kg sabu.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tanwir (MT) (30) dan Ria Triani (RT) (28), pasangan suami istri asal Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkoba.
Dari penangkapan MT dan RT, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 142 kilogram sabu-sabu dari rumah kontrakan keduanya.
BACA JUGA:
- Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil 6 Bulan
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
Dari pemeriksaan, MT dan RT mengaku sebagai kurir dari seorang pengedar utama berinisial K. Keduanya diperintah untuk berangkat ke Surabaya oleh K dengan membawa sabu-sabu sebanyak 144 kg yang dikemas dalam bungkusan teh cina.
Penangkapan MT dan RT dilakukan Kamis (14/12/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di Jl. Diponegoro. Awalnya, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh seberat 1.114 gram atau 1,1 kg.
Dari temuan tersebut, Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan pencarian barang bukti. Keesokan harinya, pada Jumat (15/12/2023) pagi pukul 08.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan keduanya di Jl. Tawes, Sidomukti, Kota Kisaran, Sumatra Utara. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 143 kg.

Tangkapan sabu-sabu seberat 144 kg yang dilakukan oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat apresiasi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




