Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni 'Melawan'

Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Penghuni Kuasa Hukum Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, Sri Sugeng Pujiatmoko saat memberikan keterangan pada wartawan.

"Kita ada penolakan, silakan melakukan penutupan dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Dan kami juga akan melakukan upaya hukum," tukasnya.

Sementara upaya hukum lain melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), lanjut Sri Sugeng, telah terdaftar dalam nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jombang Thonson Pranggono mengatakan pihaknya memberikan waktu pada penghuni untuk mengosongkan ruko dalam waktu sehari.

"Bagi ruko yang masih buka atau belum mengamankan semua barang-barangnya kita kasih 1x24 jam. Kita tidak membuka ruang diskusi, tidak membuka ruang berdebat, kita hanya melaksanakan tugas," ucapnya, Senin (27/11/23) kemarin.

Tak hanya kasatpol PP, Kepala Suwignyo mengungkapkan jika penutupan ruko dalam jangka waktu 30 hari.

"Yang kita segel semuanya, baik yang sudah membayar atau belum, kita sudah memberikan peringatan. Ini ditutup sampai 30 hari. Artinya, dia memperpanjang atau tidak, kalau belum membayar sama sekali misalnya dari 2021, mungkin ya bisa diperpanjang penutupannya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik antara dengan penghuni hingga kini belum juga menemui titik terang. 

Kini penghuni ruko yang diwakili oleh Pdt Heri Soesanto meminta kepastian hukum dan keadilan. Setelah serangkaian mediasi, hearing dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tak kunjung menemui jalan terang. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO