
“Jadi, sewaktu-waktu polisi bisa melakukan proses hukum meskipun perkara sudah damai. Lebih lanjut, silakan konfirmasi ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (tam/rev)
“Jadi, sewaktu-waktu polisi bisa melakukan proses hukum meskipun perkara sudah damai. Lebih lanjut, silakan konfirmasi ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (tam/rev)