Pembangunan Gedung Pemkab Bojonegoro Belum Berizin, Bupati: Pengurusannya Sulit

Pembangunan Gedung Pemkab Bojonegoro Belum Berizin, Bupati: Pengurusannya Sulit Gedung baru Pemkab Bojonegoro yang saat ini masih dibangun. (foto: eki nurhadi/BANGSAONLINE)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bupati Bojonegoro, Suyoto, akhirnya memberikan tanggapan soal belum beresnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPK) pada lantai delapan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Suyoto mengakui jika proses ketiga perizinan itu sulit dan membutuhkan proses yang lama.

"Memang ini menjadi proses pembelajaran juga. Dikira jika bangunan milik pemkab akan diabaikan izinnya, tidak. Kami sengaja merilis ini agar semua tahu, jika bangunan pemkab yang belum beres pun harus dipublikasikan, agar kelanjutannya menjadi jelas," ujar Bupati Suyoto, Sabtu (11/7/2015).

"Ini tanggung jawab kontraktor sendiri bukan BLH. Terkait IMB saat ini masih proses, dalam waktu dekat akan segera clear," tambahnya.

Suyto juga menegaskan, jika semua orang maupun instansi di Bojonegoro yang akan mendirikan bangunan harus mengurus izin sesuai prosedur baik IMB dan lain sebagainya.

Sebelumnya, komisi A DPRD Bojonegoro terkejut saat mengetahui bahwa proses izin pembangunan gedung megah itu ternyata belum jelas. Komisi A mengaku kecewa dan akan memanggil beberapa pihak terkait seperti Badan Perizinan Daerah (Bappeda), BLH dan kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya (HK). "Ini adalah proses yang mencurigakan," tegas Sekretaris Komisi A, Anam Warsito.

Menurut Anam, pembangunan yang dimulai awal tahun 2014 hingga pertengahan 2015 ini waktunya sudah cukup lama yaitu hampir 1,5 tahun. "Ya, mestinya izinnya selesai dulu baru dibangun, bukan dibangun dulu izinnya belum selesai. Toh ini kan juga proyeknya pemkab, yang mempunyai proses izin juga pemkab, masak kok seperti ini (belum beres,red)," tandasnya. (Baca juga: Lantai Delapan Gedung Pemkab Bojonegoro Masih Bodong)


"Cukup mengejutkan sekali khususnya bagi komisi A. Masak kantor yang dibuat ngantor sendiri (pejabat Pemkab,red) kok belum berizin," pungkasnya. (nur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO